DAPAT UANG MELALUI INTERNET

Sabtu, 18 Juli 2009

Riba


RIBA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Para sahabat dan sidang pembaca yang dirahmati, dicintai dan dimulikan Allah SWT.

Pokok bahasan kali ini mengenai riba, namun demikian keputusan akhir dari artikel ini saya serahkan kepada para sahabat dan sidang pembaca. Kami hanya mengambil ayat-ayat di dalam Al-Qur’an mengenai riba. Karena ada dua pendapat dari ulama maka semua saya serahkan kepada ketetapan hati para sahabat dan sidang pembaca. Semoga perbedaan ini menjadi rahmat bagi kita semua. Amin.

Kata riba disebut 8 kali dalam Al-Qur’an. 5 kali di surat al-Baqarah (2) yaitu 3 kali di ayat 275, 1 kali di ayat 276 dan 1 kali di ayat 278; 1 kali di surat Ali ‘Imran ayat 130, 1 kali di surat al-Nisa’ ayat 161 dan 1 kali di surat Ar-Rum (30) ayat 39.

Ayat-ayat Riba
1. Surat Ar-Rum (30) ayat 39, turun sebelum Hijrah, yang artinya : Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah………

2. Surat an-Nisa’ (4) ayat 161 turun sesudah Hijrah, yang artinya : dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya……….

3. Surat Ali-Imran (3) ayat 130 turun sesudah Hijrah, yang artinya : Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan,.

4. Surat al-Baqarah (2) ayat 278-279 turun sesudah Hijrah, yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

Untuk lebih menyingkat pembahasan tentang riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an, cukup menganalisa kandungan ayat 130 surat Ali Imran dan surat al-Baqarah ayat 278-279 di atas. Atau lebih khususnya kata-kata kunci yang tebal pada kedua ayat tersebut, yaitu :
• Yang berlipat ganda.
• Riba yang belum dipungut.
• Bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.


Pengertian tentang yang berlipat ganda
Ibn Zaid mengatakan bahwa ayahnya mengutarakan bahwa riba pada masa jahiliyah adalah pelipat gandaan pada materi atau umur hewan. Seseorang yang berutang, bila tiba masa pembayarannya, ditemui pengutangnya yang berkata, “ Bayarlah atau kamu tambah untukku”.

Pada saat datang masa pembayaran, kreditur (pemberi hutang) mendatangi debitur (yang memeliki hutang) untuk menagih utangnya. Bila dia tidak mampu membayarnya, ia bersedia melipat gandakannya sehingga menjadi 100, ditahun berikutnya menjadi 200 dan bila belum lagi mampu dilipatkannya menjadi 400. Demikianlah kejadiannya setiap tahun sampai ia mampu membayarnya.

Dengan demikian terbagilah pendapat para Ulama menjadi dua :
• Pertama, yang memegang teks tersebut mengatakan bahwa berlipat ganda adalah syarat diharamkannya riba.
• Kedua, mengatakan bahwa teks berlipat ganda bukan merupakan syarat tetapi hanya sekedar penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktekkan pada masa turunnya ayat tersebut.

Sebab turunnya ayat riba di surat al-Baqarah ini disebut dalam riwayat-riwayat yang kesimpulannya berikut ini :
• Al-Abbas (Paman Nabi) dan seorang dari keluarga Bani Al-Mughirah bekerja sama memberikan hutang secara riba kepada orang-orang dari kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya Islam dan diharamkannya riba, mereka masih memiliki sisa harta yang banyak di tangan orang yang mereka beri hutang, maka turunlah Surat Al-Baqarah (2) ayat 278 ini yang melarang memungut sisa harta yang berupa riba ala jahiliyah itu.

• Ayat ini turun menyangkut kabilah Bani Tsaqif.yang melakukan praktek riba, kemudian mereka masuk Islam dan sepakat dengan Nabi SAW untuk tidak melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukaan kota Mekkah, mereka masih ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat mereka pungut sebelum turunnya ayat larangan riba ini. Maka turunlah ayat ini yang menegaskan larangan memungut sisa riba tersebut.

Dari situ bisa disimpulkan dengan menggabungkan kata-kata kunci tadi sebagai berikut
• Riba yang dilarang adalah segala bentuk kelebihan apalagi berlipat ganda dari hasil mengutangkan ala jahiliyah tadi (QS. 2 : 279 ; bagimu modal kamu) dan mengandung unsur penganiayaan, (QS. 2 : 279 ; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya). Dengan kata lain adalah bahwa riba yang dilarang adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah hutang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah hutang, seperti pernah dilakukan Nabi atau model bagi hasil. Bagaimana dengan Bunga Bank ?

• Karena di dalam ber-ijtihad Ulama masih ada 2 pendapat, maka untuk menentukan langkah selanjutnya tergantung kepada diri kita sendiri untuk mengambil kesimpulan. Sebagaimana Nabi bersabda : Tinggalkanlah barang / masalah yang meragukan. Bagi Ulama yang berpendapat membolehkan bunga Bank dengan alasan:

-Dalam Al-Qur’an tidak ada kata yang menyebut tentang bunga, yang ada hanya kata riba. Sedangkan riba ada dua macam yaitu:
• Riba Nasi’ah yaitu riba berlipat ganda yang dilakukan pada zaman jahiliyah, riba ini yang dilarang.
• Riba Fadhol yaitu riba sukarela artinya kelebihan pembayaran hutang diberikan tanpa perjanjian. Sebagai contoh : Panjul meminjam uang kepada Bani sebanyak Rp.100,- , karena Panjul merasa ditolong oleh Bani maka sewaktu dia mengembalikan dia membayar sebesar Rp.105,-, riba ini diperbolehkan.

-Bunga Bank didalam pembagian dibagi antara kreditur, debitur dan pengelola, sehingga yang dikatakan bunga tersebut adalah merupakan pembagian hasil usaha.

-Karena tidak ada kesepakatan diantara Ulama secara mutlak, maka bunga bank merupakan masalah yang meragukan, karena sesuatu yang meragukan harus ditinggalkan mencari yang tidak ragu. Untuk selanjutnya dalam menentukan hukum bunga Bank terserah kepada pribadi ummat untuk memilih satu diantara dua pilihan.

Demikian sedikit sumbangsih dari saya. Semoga bermanfaat. Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

H. Sutadji-Penulis
Fahri- Lay Out dan Penyunting

SC-HSS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar