DAPAT UANG MELALUI INTERNET

Senin, 09 September 2013

HARAM TAK SEBATAS MAKANAN DAN MINUMAN


HARAM TAK SEBATAS MAKANAN DAN MINUMAN
           
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
           
Kurangnya informasi dalam beragama, terutama yang membahas tentang masalah hukum haram, kebanyakan dari umat islam memandang sempit mengenai wilayah halal haram. Kebanyakan dari umat islam berpendapat bahwa hukum haram hanya sebatas yang berhubungan dengan makanan dan minuman.

            Saya yakin, kalau anda bertanya kepada orang-orang islam tentang sesuatu yang diharamkan dalam beragama pastilah jawabannya sekitar masalah makanan, minuman maupun judi, sebagaimana diterangkan pada ayat berikut ini.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah 2:173).

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”. (QS. Al-Baqarah 2:219)

          Benarkah masalah haram hanya berkisar pada wilayah makanan dan minuman? Ternyata tidak. Hukum haram lebih luas peruntukannya. Mari kita simak dan perhatikan ayat berikut ini.

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."  (QS. Al-A’raaf 7:33).

            Dari ayat di atas paling tidak ada 4 (empat) hal lain yang diharamkan dalam beragama, yaitu:

a.        Allah SWT mengharamkan perbuatan keji yang tampak maupun sembunyi, yaitu umat islam dilarang melakukan perbuatan keji yang tampak seperti kejahatan fisik tanpa alasan yang jelas kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya, tidak hanya manusia. Sedangkan yang perbuatan keji yang tersembunyi adalah dendam, iri, dengki, sombong, riya, ujub, dan lain sebagainya, yang semuanya ada dalam diri kita.
b.        Allah SWT melarang umat islam melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa alasan yang benar. Artinya manusia tidak boleh melanggar hak hidup manusia hanya berbeda keyakinan. Apalagi menyakiti mereka yang tidak pernah tahu serta terlibat permasalahan (konflik) yang terjadi dan hanya dijadikan korban. Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hujuurat 49:13), Allah SWT menjelaskan bahwa Dia-lah yang menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa, beda warna kulit, bahasa, dan keyakinan untuk saling mengenal, agar tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga dapat saling mengisi demi memakmurkan, menyejahterakan dan menjaga kedamaian kehidupan di bumi (rahmatan lil’alamin).
c.       Allah SWT mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu. Hal ini berkenaan dengan takdir masing-masing manusia yang telah ditetapkan sebelum mereka diciptakan yaitu adanya perbedaan. Pluralisme dalam berbagai hal adalah bentuk qudrat dan iradat-Nya sehingga bukanlah sebagai alasan utama manusia yang kuat mengkooptasi dan berbuat sewenang-wenang terhadap manusia lainnya tanpa alasan yang dibenarkan. Perbedaan adalah sunnatullah dan merupakan rahmat dari-Nya. Itu mengapa ketika Rasulullah Muhammad SAW menjadi pemimpin negara di Madinah Al-Mukaromah, tidak pernah memaksakan kehendak atas perbedaan keyakinan masyarakatnya dalam hal keyakinan  yang terdiri dari islam, nasara, yahudi dan majusi. Muhammad SAW menghargai dan menghormati keyakinan mereka serta memberikan kebebasan beribadah/toleransi (QS. Az-Zumar 39:39). Adapun hal yang dituntut kepada masyarakat adalah persatuan dan kesatuan dalam menghadapi musuh dari luar Madinah maupun internal (orang-orang munafik).
d.    Allah SWT mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. Artinya banyak yang tidak tahu apa sebenarnya itu agama dan apa itu islam sehingga perilakunya jauh seperti apa yang dicontohkan Rasulullah SAW sebagai uswatun hasanah. Kebanyakan manusia hanya merasa tahu tentang apa itu agama dan islam tanpa ilmu pengetahuan, dan mereka tidak diberikan kebenaran dari Allah SWT berupa nur islam dan nur iman (QS. Ar-Rum 30:29-30).

Semoga pokok bahasan yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Untuk menambah wawasan beragama anda, silahkan baca dan membeli E-Book saya dengan cara men-download. Adapun E-Book yang telah saya terbitkan adalah :
  1. E-Book PERTAMA saya yang berjudul : “MENELADANI SPIRITUAL RASULULLAH SAW DALAM BERMA’RIFATULAH" http://www.akubersujud.blogspot.com/2013/05/e-book-meneladani-spiritual-rasulullah.html (silahkan klik kalimat/tulisan yang berwarna merah disamping ini untuk mengetahui syarat dan ketentuannya).
  2. E-Book KEDUA saya yang berjudul : “MENGAJI AL-QUR’AN KEPADA ALLAH”   http://www.akubersujud.blogspot.com/2013/06/e-book-kedua-mengaji-al-quran-kepada_5596.html (silahkan klik kalimat/tulisan berwarna yang berwarna merah disamping ini untuk mengetahui syarat dan ketentuannya).
  3. E-Book KETIGA saya yang berjudul : “MENYIBAK TAKWIL RAKAAT SHALAT FARDHU" http://www.akubersujud.blogspot.com/2013/07/e-book-ketiga-menyibak-takwil-rakaat.html  (silahkan klik kalimat/tulisan yang berwarna merah disamping ini untuk mengetahui syarat dan ketentuannya).

Semoga bermanfaat!!!

Senantiasa ISTIQOMAH untuk meraih ridha Allah SWT!!!
            
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Iwan Fahri Cahyadi
Pondok Ar-Rahman Ar-Rahim
Semarang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar